Ketika ingin melakukan perjalanan ke Turki untuk liburan atau kunjungan, kamu membutuhkan visa Turki. Ini merupakan dokumen izin dari sebuah negara seseorang dari negara lain untuk memasuki wilayahnya.
Tanpa visa seseorang tidak bisa masuk ke negara lain sehingga sebelum berangkat diwajibkan mengurus izin tinggal ini terlebih dahulu. Namun, ada beberapa negara yang memberikan keringanan yaitu pembebasan visa khusus untuk paspor Indonesia.
Salah satunya adalah Turki. Kerjasama bilateral yang terjalin antara Indonesia-Turki, membuat negara tersebut memberikan keringanan bagi WNI untuk berlibur dengan memberikan bebas visa.
72 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Untuk kamu yang ingin bepergian ke sebuah negara perlu mengurus paspor terlebih dahulu, tapi apabila pergi ke Turki dan 71 negara lainnya tidak memerlukan dokumen izin tersebut. Hanya dengan bermodalkan paspor, kamu sudah bisa datang dan berwisata.
E paspor Indonesia bebas ke mana saja? Paspor Indonesia bisa dibawa atau dipakai ke berbagai negara di seluruh dunia yang membuka diri secara bebas. Namun, diperlukan dokumen izin dari tempat tujuan untuk menyertai paspor.
Akan tetapi, di beberapa wilayah, tepatnya ada 72 negara, warga Indonesia tidak perlu lagi mengurus dokumen perizinan untuk masuk dan berwisata. Karena negara-negara tersebut membebaskan visa bagi penduduk Indonesia.
Di Asia ada 17 negara yang membebaskan WNI datang ke negaranya bermodalkan paspor dan 9 lainnya di Asia mewajibkan e-Visa/eTA. Di Eropa ada 14 negara , di Afrika 23 negara, dan Oseania 9 negara.
Salah satu negara yang terletak di Eropa dan Asia yang memberlakukan bebas dokumen perizinan ini adalah Turki. Jadi, kalau kamu pergi ke negara tersebut tidak perlu visa Turki dengan catatan pergi untuk liburan saja.
Jika alasan pergi ke negara yang sekarang masuk wilayah Eropa tersebut untuk belajar atau bekerja, maka tetap harus mengurus izin masuk dan tinggal seperti seharusnya.
Selain dibatasi tujuannya yaitu hanya untuk liburan atau berwisata saja, ada ketentuan lain yang wajib diketahui WNI apabila ingin masuk ke wilayah Istambul atau kota lainnya tanpa menggunakan dokumen izin, yaitu hanya bisa tinggal selama maksimal 30 hari saja.
Apabila kamu berencana tinggal lebih lama karena ingin melakukan penjelajahan menyeluruh di negara tersebut, maka harus mengurus visa Turki. Jadi, pastikan mengetahui syarat dan ketentuan ini sebelum berangkat ke negara tersebut.
Bisakah Masuk ke Turki Hanya dengan Paspor?

Turki merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi tujuan WNI untuk liburan. Mengunjungi Cappadocia dan berbagai tempat menarik di negara tersebut akan menjadi pengalaman sangat menyenangkan.
Jadi, wajar saja kalau banyak tur travel memberikan layanan bepergian ke negara satu ini. Lalu, apakah Turki bebas visa untuk paspor Indonesia? Ya, per Januari 2022, WNI yang hendak melakukan liburan ke Cappadocia atau tempat lainnya tidak perlu mengurus visa.
Hanya dengan bermodalkan paspor yang masih aktif minimal 5 bulan, kamu bisa terbang ke Turki dan melakukan perjalanan liburan di sana. Namun, hanya bisa berada di negara tersebut selama 30 hari per kunjungan.
Jadi, visa Turki gratis bagi WNI ini hanya berlaku untuk masa kunjungan 90 hari dalam kurun waktu 180 hari, dan hanya bisa dipakai maksimal 30 hari perkunjungan. Misalnya, kamu berangkat pada 15 Januari, maka 14 Februari harus kembali lagi ke tanah air.
Namun, bisa berangkat lagi di tanggal 15 Februari dan tinggal hingga 16 Maret. Jadi, asalkan masa tinggalnya tidak melebihi 30 hari per kunjungan dan tidak melampaui maksimal 90 hari dalam jangka waktu 180 hari, kamu bisa bolak-balik tanpa mengurus izin lagi.
Apa itu Visa Turki dan Bagaimana Mendapatkannya?

Visa atau dokumen izin kunjung Turki merupakan dokumen resmi yang bisa digunakan WNI untuk datang dan berkunjung ke negara tersebut. Untuk mendapatkannya perlu mengajukan ke kedutaan Turki yang ada di Indonesia atau melalui kantor imigrasi.
Sejak tahun 2022 lalu, Indonesia sudah mendapatkan bebas visa untuk kunjungan wisata atau liburan ke negara tersebut. Akan tetapi, ada persyaratan berlaku untuk bisa menggunakan bebas visa Turki ini, yaitu:
- Harus datang dengan tujuan wisata, tidak untuk bekerja maupun tinggal sebagai pelajar atau tinggal dalam kurun waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
- Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku setidaknya 150 hari dari tanggal kedatangan.
- Memiliki rencana jelas saat berada di Turki, mulai dari rencana keberangkatan dan pulang (tiket pesawat pulang-pergi), juga akomodasi selama di negara tersebut. Jadi, kamu perlu menyertakan itinerary atau rencana kunjungan sebelum keberangkatan.
Dengan memenuhi syarat tersebut berapa hari bebas visa ke Turki? Kamu akan mendapatkan 90 hari masa tinggal, tapi tidak boleh lebih dari 30 hari per kunjungan, dan hanya berlaku selama 180 hari saja.
Bagaimana jika tinggal lebih lama atau masa berlaku habis? Maka, kamu harus mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Atau jika harus over waktu kunjungan bisa segera mengajukan permohonan dengan bantuan kedutaan Indonesia di Turki.
Sedangkan bagi yang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka harus melakukan pengurusan visa Turki sebelum keberangkatan. Minimal 3 minggu sebelum keberangkatan harus sudah mengajukan permohonan penerbitan dokumen izin ini.
Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara daring melalui laman website resmi kedutaan yang bersangkutan atau website resmi imigrasi. Setelah mengajukan permohonan dan mengupload dokumen syarat, kamu bisa mengatur jadwal wawancara kemudian melakukan pembayaran. Selanjutnya, tinggal menunggu dokumen diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Syarat dan Proses Pengajuan Visa Turki Selain Liburan

Apabila kamu berniat pergi ke Turki bukan dengan tujuan liburan, maka harus langsung mengajukan permohonan visa ke kedutaan Turki atau melalui kantor imigrasi. Saat pengajuan pastikan memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Paspor Indonesia dengan masa berlaku minimal 15 hari terhitung sejak waktu pengajuan.
- Memiliki alamat email aktif untuk proses registrasi daring.
- Memiliki kartu debit atau kredit untuk pembayaran biaya.
- Memiliki tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan serta akomodasi selama berada di negara yang bersangkutan.
- Surat undangan dari sponsor. Apabila untuk tujuan bekerja, maka sertakan surat panggilan kerja. Apabila untuk belajar sertakan surat penerimaan di universitas atau kampus dituju.
- Serta berbagai dokumen resmi pribadi lainnya, seperti KTP, buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan lain sebagainya.
Berapa biaya visa ke Turki? Untuk nominal biaya tergantung usia pemohon, pemohon yang berusia antara 6 hingga 12 tahu membayar biaya mulai dari Rp600 ribu. Bagi pemohon dewasa, di atas usia 12 tahun membayar biaya mulai dari Rp1 juta.
Proses pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir online melalui website dinas imigrasi. Kemudian mengupload semua dokumen yang dibutuhkan, menetapkan waktu wawancara. Melakukan wawancara dan perekaman data biometric, kemudian membayar biaya.
Apabila sudah melewati prosedur tersebut, kamu bisa mendapatkan visa Turki dari lembaga berwenang dalam waktu maksimal 15 hari setelah penyelesaian administrasi.
Mau jalan-jalan ke Turki atau negara Eropa lainnya dengan nyaman dan aman, tanpa repot mengurus paspor maupun visa sendiri? Kamu bisa coba mengunjungi laman website insighttour.id.
Tersedia berbagai layanan tur ke berbagai negara Eropa termasuk Turki dengan biaya terjangkau dan perjalanan memuaskan. Mau wisata rohani ke berbagai wilayah di penjuru dunia juga bisa, kamu bisa gunakan layanan dari insight tour.
Ambil paket liburan mengunjungi 7 Gereja di Turki untuk memperkaya jiwa spiritual dan mendekatkan diri pada Tuhan. Jadi, mau berangkat ke luar negeri tidak perlu repot urus visa Turki atau negara lainnya sendiri karena tim Insight Tour siap membantu.
Untuk info lebih lengkapnya Anda bisa mengunjungi website insighttour.id atau menghubungi kontak WA dibawah ini




