Kebijakan tentang aktivitas di ruang publik semakin diperlonggar seiring dengan rendahnya angka kasus Covid-19. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara wilayah domestic. Namun, masyarakat tetap harus mematuhi regulasi penerbangan domestik di era pandemi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Adapun SE tersebut mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid 2019 yang keluar pada tanggal 8 Maret 2022.
Regulasi Penerbangan Domestik di Era Pandemi
Longgarnya regulasi penerbangan tentu menjadi kesempatan berharga bagi Anda yang ingin berkunjung ke destinasi wisata dalam negeri. Jika belum pernah mengunjungi kota tersebut, maka Anda bisa menggunakan jasa travel berpengalaman dan ahli.
Dengan berlakunya regulasi terbaru ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 sudah tidak berlaku alias telah dicabut. Secara umum, regulasi terbaru penerbangan domestik di masa pandemi yaitu sebagai berikut:
1. Patuhi Protokol Kesehatan
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun.
Pengetatan protokol kesehatan dalam perjalanan domestik yang perlu dilakukan yaitu berupa:
- Menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis yang melindungi mulut, hidung, dan dagu.
- Mengganti masker dengan yang baru setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker ke wadah yang disediakan.
- Mencuci tangan dengan air dan sabun secara berkala. Diperbolehkan pula memakai hand sanitizer, apalagi setelah menyentuh benda yang sering disentuh orang lain, seperti daun pintu, kursi, tangga, dan lain-lain
- Menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan orang lain.
- Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah menggunakan telepon atau secara langsung di sepanjang perjalanan transportasi umum darat, kereta api, sungai, laut, danau, dan udara.
- Tidak makan atau minum di sepanjang penerbangan untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang perlu meminum obat untuk pengobatan.
2. PPDN Mematuhi berbagai Ketentuan
PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan patuh pada syarat yang berlaku.
- Setiap individu wajib memakai aplikasi pedulilindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
- Khusus untuk perjalanan rutin menggunakan transportasi darat (kendaraan pribadi atau umum), dan kereta api dalam satu wilayah perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, seperti rapid tes antigen, RT PCR, dan surat keterangan sehat dari dokter.
3. Pengecualian untuk Beberapa Wilayah
Ketentuan pada angka 3 dikecualikan untuk transportasi yang berada di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas yang sesuai kondisi wilayah masing-masing.
4. Operator Menggunakan PeduliLindungi
Setiap operator transportasi wajib memakai aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa syarat perjalanan pada setiap penumpang.
5. Instrumen Hukum Tambahan dari Lembaga Lokal
Kementerian atau lembaga yang hendak memberlakukan persyaratan khusus bagi pelaku perjalanan di wilayahnya perlu mengeluarkan instrumen hukum lainnya yang tidak bertentangan dengan SE terbaru.
Instrumen hukum lainnya yang membahas tentang kriteria dan syarat khusus sesuai angka 6 termasuk bagian yang tidak terpisahkan dari SE terbaru.
Manfaatkan regulasi penerbangan domestik di era pandemi ini dengan mengunjungi destinasi wisata di Holyland. Anda tidak perlu bingung mengurus berbagai dokumen karena Insight Tour akan membantu Anda.



