Pembuatan serta pembayaran visa Jepang dapat dilakukan melalui kedutaan atau travel agent terpercaya. Bagi kamu yang sudah lama ingin mengunjungi negeri Sakura, pastikan mempersiapkan kebutuhan dokumen terkait dengan cermat.
Negeri Sakura memang terkenal akan keindahan alam serta budayanya. Di Jepang, kamu akan menemukan wisata alam, budaya, hingga kuliner. Tidak heran banyak orang ingin kembali lagi ke sana.
Pembayaran Visa Jepang di Kedutaan

Jika ingin bepergian ke Jepang, kamu harus mempersiapkan dokumen pendukung. Jika sudah memiliki e-paspor dan berencana tinggal hingga 15 hari, dapat mengajukan permohonan Visa Waiver langsung ke Kedutaan Besar.
Jadi persiapan visa waiver Jepang bayar berapa? Pengurusan akan memakan biaya berbeda jika mengurus sendiri atau melalui travel agent. Dikenakan biaya Rp 121.000 jika memprosesnya sendiri di Kedutaan Besar.
Bagi warga negara Indonesia yang telah mendaftarkan e-Passport, surat keterangan pendaftaran akan diterbitkan oleh Kedutaan Besar/KJRI/Konsulat dengan ketentuan tertentu. Pertama, harus mencantumkan tujuan kunjungan jangka pendek.
Lama tinggal 15 hari, serta tanggal kadaluwarsa 3 tahun atau sampai dengan tanggal kadaluwarsa paspor (jika tanggal kedaluwarsa paspor kurang dari 3 tahun, gunakan yang memiliki tanggal kedaluwarsa terpendek.)
Cara Pembayaran Visa Jepang

Adapun cara pembayaran visa Jepang pra-keberangkatan sangatlah mudah, pemohon atau kuasanya harus membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: PDF atau DOC) ke Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Konsulat Jenderal untuk prosedur pendaftaran.
Kedutaan/KJRI/KJRI menerima berkas permohonan, melengkapi tata cara pendaftaran, menempelkan stiker bebas VISA. Kamu dapat melakukan perjalanan hingga 15 hari tanpa harus mendaftar ulang untuk setiap perjalanan.
Pemohon yang permohonannya ditolak harus mengajukan seperti biasa. Menurut situs resmi KJRI, proses ini tidak memerlukan biaya apapun alias gratis. Proses akan memakan waktu sekitar2 hingga 5 hari.
Bergantung pada tujuan perjalanan pemohon, seperti liburan, bisnis, atau transit, paspor biasa digunakan untuk mengajukan dokumen. Pembayaran visa Jepang Single Entry berlaku selama 3 bulan. Sedangkan Double Entry berbeda lagi.
Double Entry khusus bagi pengunjung yang ingin mengunjungi sebanyak dua kali, namun harus melampirkan syarat berupa dua flight booking. Di sisi lain, dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke dan dari Jepang dengan Multiple Entry.
Tetapi tergantung pada kedutaan, mungkin diperlukan waktu 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun, tergantung berapa tahun yang dibutuhkan. Untuk turis, kedutaan dapat mengajukan Single, Double Entry, ataupun Multiple Entry.
Pembayaran visa Jepang e paspor Single Entry adalah Rp 582.000 sedangkan biaya pemrosesan Multiple Entry adalah Rp 982.000. Mungkin akan dikenakan tarif berbeda jika mengurusnya melalui agen-agen tour tertentu.
Kami Menyediakan Jasa Pengurusan Terpercaya

Pengurusan Visa cepat dan mudah melalui https://next-trip.insighttour.id/visa/ yang dapat membantu kamu mendapatkannya. Seperti yang diketahui bersama, Jepang telah melonggarkan pembatasan perjalanan mulai 11 Oktober 2022.
Hal ini karena beberapa kebijakan terkait travel dan tour telah dibatasi atau dilarang sejak pandemi virus corona. Kini tersedia ruang bagi yang ingin berwisata ke Jepang, sehingga tidak perlu khawatir.
Jika masih bingung mengurus dokumen ini, kamu bisa menggunakan layanan pengurusan visa dari kami. Selain layanan travel guide dan paket wisata, kami juga membantu mengurus dokumen terkait dengan mudah.
Apakah prosesnya sulit? Tidak sama sekali karena kami akan membantu calon wisatawan mengurus sampai jadi. Setelah dilakukan pembayaran visa Jepang, percayakan prosesnya pada kami untuk hasil terbaik. Biaya mungkin berbeda dengan tempat lain, namun kami menyediakan kualitas serta pelayanan terbaik.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan jasa kami, kamu bisa langsung menghubungi tim melalui Whatsapp.

Baca juga : Persyaratan Dokumen Visa Jepang Beserta Rincian Biaya



