visa Schengen

Visa Schengen untuk Negara Mana Saja? Yuk Simak

Bagi kamu yang punya keinginan untuk berlibur ke negara-negara Eropa, memiliki visa Schengen sangat penting. Ini merupakan surat izin khusus di mana pemiliknya bisa mengunjungi berbagai negara di Eropa hanya dengan satu visa saja.

Terdapat 27 negara dalam Perjanjian Schengen, jika kamu mengunjungi salah satu atau beberapa di antaranya tidak perlu urus banyak surat izin. Negara mana saja yang masuk dalam Perjanjian Schengen dan bagaimana mendapatkan surat izin perjalanan tersebut? Mari simak paparan berikut ini.

Negara-negara Schengen

Foto visa schengen

Visa Schengen adalah negara apa saja merupakan surat izin khusus untuk kunjungan jangka pendek ke 26 negara di Eropa yang diberikan kepada pemohon dari seluruh dunia. Negara-negara yang termasuk dalam Perjanjian Schengen ini terbagi atas 4 wilayah, yaitu Eropa Utara, Timur, Selatan, dan Barat.

Untuk bisa mengajukan permohonan surat izin ini, kamu perlu membuat itinerary. Yaitu rencana ke negara mana saja kunjungan dilakukan, berapa lama, dan akomodasi selama perjalanan tersebut, termasuk nama hotel atau tempat menginap.

Untuk bepergian ke negara di wilayah Schengen, jenis visa inimerupakan surat izin wajib yang harus dikantongi pelancong jika ingin bepergian ke negara-negara dalam daftar wilayah tersebut. Terutama jika bepergian dengan tujuan liburan ke beberapa negara sekaligus.

Negara yang Membutuhkan Visa Schengen

Biasanya izin berkunjung ke sebuah negara harus diurus per negara yang akan dikunjungi. Jadi, ketika kamu hendak pergi ke banyak tempat yang lokasinya berada di berbagai wilayah berbeda harus mengurus izin berkali-kali.

Namun, berbeda dengan negara-negara dalam Perjanjian Schengen. Apabila ingin mengunjungi salah satu atau beberapa wilayah sekaligus, hanya perlu mengurus satu surat izin saja. Sehingga lebih praktis dan terhindar dari kerepotan mengurus visa berulang-ulang.

Ada empat wilayah Eropa yang bisa didatangi dengan menggunakan visa Schengen, yaitu wilayah Eropa Utara, terdiri atas Denmark, Estonia, Finlandia, Irlandia, Latvia, Lithuania, Norwegia, dan Swedia.

Untuk wilayah Eropa Selatan adalah Malta, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, dan Slovenia. Bagian Eropa Timur terdiri atas Polandia, Hungaria, Republik Ceko, serta Slovakia. Kemudian wilayah terakhir yaitu Eropa Barat, terdiri atas Prancis, Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman, Swiss, Austria, dan Lienhtenstein.

Karena wilayah-wilayah tersebut telah masuk wilayah Schengen, yaitu negara Eropa yang menghapus kebijakan paspor dan semua jenis control perbatasan, maka untuk masuk ke dalamnya diperlukan visa Schengen.

Adanya kebijakan ini sangat menguntungkan bagi pelancong, termasuk dari Indonesia, untuk mendatangi berbagai tempat tanpa perlu mengurus surat izin dari berbagai negara. Karena satu surat bisa digunakan untuk explore berbagai tempat.

Cara Mendapatkan Visa Schengen

visa Schengen

Untuk memperoleh surat izin kunjungan ke berbagai wilayah di benua Eropa ini, kamu harus mengajukan permohonan ke kedutaan atau VPS Global. Selain itu, juga perlu mempersiapkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu paspor dengan minimal masa berlaku enam bulan dan dua halaman kosong untuk visa, pas foto ukuran 3,5×4,5 cm berlatar putih atau abu-abu muda.
  2. Formulir pengajuan yang bisa diunduh resmi dari laman website kedutaan, lembar pernyataan dan jadwal keberangkatan, bukti pembelian tiket pesawat serta pemesanan hotel.
  3. Polis asuransi, pembiayaan perjalanan (rekening tiga bulan terakhir), bukti penghasilan serta asset.

Mengapa perlu banyak dokumen? Sebab visa Schengen adalah surat izin untuk melakukan perjalanan pendek, artinya kamu harus punya rencana perjalanan yang jelas, mulai dari keberangkatan hingga kembali.

Untuk pengajuannya, setelah mempersiapkan semua berkas, lalu serahkan ke Kedutaan atau VPS Global, maupun perusahaan komersial yang punya wewenang mengurus surat izin tersebut. Kemudian melakukan wawancara setelah dipanggil oleh pihak berwenang.

Proses wawancara bisa dilakukan luring maupun daring, tergantung ketika pemohon melakukan pengajuan, apakah langsung atau secara online. Usai wawancara, akan diputuskan apakah pengajuan diterima atau ditolak selama masa waktu 14 hari kerja.

Simpulan:

Jadi, untuk bepergian ke wilayah Eropa Barat, Timur, Selatan, maupun Utara yang ada dalam daftar perjanjian Schengen sudah tidak perlu mengurus perizinan di beberapa kedutaan negara tersebut, cukup mengurus satu surat izin saja.

Agar pengajuan bisa langsung diterima, pastikan untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku. Mau liburan di negara Eropa? Yuk, wujudkan bersama Next Trip by Insight Tour.

Kamu juga bisa menghubungi kami melalui website https://next-trip.insighttour.id/visa/ atau melalui no WA dibawah ini untuk informasi lebih lanjut dan bantuan mengurus visa Schengen untuk perjalanan tur Eropa praktis serta menyenangkan.

Baca juga : Segini Kisaran Bikin Visa Schengen dan Saldo yang Dibutuhkan

Ask Insight Tour