Perpanjang visa kunjungan perlu dilakukan jika kamu ingin pergi ke luar negeri untuk berbagai keperluan. Jenis-jenisnya di Indonesia juga cukup banyak, salah satunya adalah kunjungan sosial budaya.
Fungsi jenis ini sendiri hampir sama, yaitu izin untuk WNA mengunjungi Indonesia atau WNI ke negara tertentu. Sedangkan tujuan dari jenis ini adalah untuk beberapa kepentingan seperti pendidikan, keluarga, sosial budaya, dan banyak lainnya.
Kamu juga bisa memilih single entry untuk satu kali perjalanan atau multiple entry jika ingin beberapa kali kunjungan. Lama waktu tinggal dalam satu kali perpanjangan visa kunjungan paling lama adalah 60 hari, atau bisa menggunakan VoA untuk izin selama 30 hari.
Cara Mengurus dan Perpanjang Visa Kunjungan

Mungkin kamu penasaran, berapa kali visa kunjungan bisa diperpanjang? Perpanjangan izin tinggal kunjungan satu kali pejalanan bisa dilakukan 4 kali berturut-turut. Perpanjangannya sendiri diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak berakhirnya ITK.
Sebelum memperpanjang visanya, kamu juga perlu mengetahui syarat dan langkah-langkah untuk mengurusnya. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan jika ingin melakukan pengunjungan sosial budaya.
1. Melengkapi Syarat Dokumen
Ketika akan mengurus izin berkunjung tujuan sosial budaya ini, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus telex visanya lebih dulu. Ini merupakan bukti rekomendasi bahwa pihak imigrasi telah menyetujui pemohon.
Hal paling penting dalam perpanjang visa kunjungan ini adalah penjamin dari pihak WNI. Syarat dokumen adalah scan KTP, dan scan KK sponsor WNI, juga scan rekening dari bank, paspor WNA masih berlaku, juga surat sponsor ditandatangani WNI di atas materai Rp6.000.
Jika semua dokumen lengkap, kamu harus mengumpulkan berkas-berkas tersebut menggunakan format scan A4 masing-masing 1 lembar. Jika sudah terkumpul semuanya, kemudian kamu bisa memasukkannya dalam map.
2. Mempersiapkan Biaya
Untuk perpanjang visa kunjungan, kamu juga perlu mempersiapkan biaya dalam prosesnya. Bisa dikatakan, biaya dalam memprosesnya tidak terlalu mahal, yaitu Rp500.000 untuk setiap permohonan.
Jika kamu menggunakan jasa agen untuk membantu proses memperpanjang Izin Tinggal Kunjungan, maka bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu. Dengan melakukan konsultasi, maka akan lebih mudah mempersiapkan biaya yang dibutuhkan.
3. Mendatangi Jasa Pengurus Visa
Jika kamu menggunakan jasa kepengurusan atau agen tertentu, maka bisa langsung datang ke kantor setelah memenuhi persyaratan telex maupun biaya. Penggunaan jasa kepengurusan lebih menguntungkan karena prosesnya cepat dan biaya lebih murah,
Apabila sudah datang ke kantor jasa kepengurusan untuk perpanjang visa kunjungan, pemohon hanya perlu menunggu hingga telex berhasil dibuat. Jika sudah selesai prosesnya, kamu perlu mengumpulan dokumen lain seperti berikut.
- Foto pemohon atau WNA
- Surat sponsor dari WNI dengan tanda tangan di atas materai
- Formulir registrasi berasal dari kedutaan negara asal pemohon
- Paspor WNA yang masih berlaku.
- Pembuatan Visa Kunjungan Sosial Budaya
Apabila syarat visa kunjungan sosial budaya di atas sudah terpenuhi semua, selanjutnya tinggal proses pembuatannya. Dalam pembuatan visa kunjungan sosial budaya memang sedikit rumit, juga butuh waktu lama karena harus menunggu antrean.
Oleh karena itulah, akan lebih mudah jika menggunakan jasa kepengurusan atau agen dalam pembuatan visanya. Proses akan lebih cepat dan mudah, apalagi jika menggunakan agen terpercaya.
Rekomendasi agen terbaik dan terpercaya adalah Insight Tour, apalagi dengan berbagai paket yang ditawarkan. Jika kamu ingin paket tour luar negeri maka bisa langsung membuka website https://next-trip.insighttour.id/visa/ atau langsung menghubungi via whatsapp.
Kunjungan sosial budaya membutuhkan jenis visa tersendiri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses pembuatannya. Setelah itu, perpanjang visa kunjungan bisa dilakukan selama 4 kali berturut-turut.

Baca juga : Begini Cara Perpanjang Visa On Arrival Online untuk Turis



